" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > kapan kita boleh laku shalat jama ' ? < / h3 > " , " isi " :[ " saya bingung ketika orang jama ah haji tanya , boleh menjama sholat ashar ketika kita dalam ada darurat ( macet ) dan berhadast , sedang jarak jalan tidak jauh misal , dari mina ke makkah ? " , " lalu saya jawab , hal sebut boleh - boleh saja karena sholat rupa suatu wajib . dan saya tambah sedikit hadist . " , " apakah itu bisa jadi suatu dalil ? apakah ada dalil - dalil yang lebih sesuai ? " , " kalau tidak berat saya ingin tanya apakah antum alumni al - azhar ? " , " sekian dan terimakasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 7 may 2007 00 : 09  " , "  8 . 135 views  n " , " n " , " n " , " saya bingung ketika orang jama ah haji tanya , boleh menjama sholat ashar ketika kita dalam ada darurat ( macet ) dan berhadast , sedang jarak jalan tidak jauh misal , dari mina ke makkah ? " , " lalu saya jawab , hal sebut boleh - boleh saja karena sholat rupa suatu wajib . dan saya tambah sedikit hadist . " , " apakah itu bisa jadi suatu dalil ? apakah ada dalil - dalil yang lebih sesuai ? " , " kalau tidak berat saya ingin tanya apakah antum alumni al - azhar ? " , " sekian dan terimakasih . " , " n " , " r ndari sekian banyak dalil yang ada di dalam al - quran dan sunnah serta agam metode ijtihad , para ulama susun atur dan tentu shalat jama ' . tentu ini susun untuk mudah umat dalam paham bagaimana dan kapan shalat jama ' itu boleh laku atau balik . " , " menjama ' shalat boleh bila orang ada dalam ada safar ( jalan ) . " , " namun para ulama tetap bahwa buah safar itu minimal harus tempuh jarak tentu dan ke luar kota . di masa rasulullah saw , jarak itu adalah 2 marhalah . satu marhalah adalah jarak yang umum tempuh oleh orang jalan kaki atau naik kuda selamasatu hari . jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang tempuh dalam 2 hari jalan . " , " ukur marhalah ini sangat dikenaldi masa itu , sehingga dapat jadi ukur jarak suatu jalan . orang arab biasa laku jalan siang hari , yaitu dari pagi hingga tengah hari . telah itu mereka henti atau istirahat . " , " para ulama kemudian konversi jarak ini sesuai dengan ukur jarak yang kenal di zaman mereka masing - masing . misal , di suatu zaman sebut dengan ukur burud , sehingga jarak itu jadi 4 burud . di tempat lain sebut dengan ukur farsakh , sehingga jarak itu jadi 16 farsakh . " , " di zaman sekarang ini , ketika jarak itu konversi , para ulama dapat hasil bahwa jarak 2 marhalah itu adalah 89 km atau tepat 88 , 704 km . " , " maka tidak semua jalan bisa boleh shalat jama ' , hanya yang jarak minimal 88 , 704 km saja yang boleh . bila jarak kurang dari itu , belum benar untuk menjama ' . " , " namun dalam praktek , bukan arti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah tempuh , lain jarak minimal yang akan tempuh . arti , siapa pun yang niat akan laku jalan yang jarak akan capai jarak itu , sudah boleh laku shalat jama ' , asal sudah keluar dari kota tempat tinggal . " , " kita juga temu dalil - dalil yang kait dengan hujan . di mana turun hujan ternyatamembolehkan dijama ' nya mahgrib dan isya ' di waktu isya , namun tidak untuk jama ' antara zhuhur dan ashar . dengan dalil " , " ( hr atsram ) . " , " ( hr bukhari 543 dan muslim 705 ) . " , " ( hr ibnu abi syaibah dengan sanad shahih ) . " , " hal seperti juga laku oleh para salafus shalih seperti umar bin abdul aziz , said bin al - musayyab , urwah bin az - zubair , abu bakar bin abdurrahman dan para masyaikh lain di masa itu . demikian tulis oleh imam malik dalam al - muwattha jilid 3 halaman 40 . " , " selain itu ada juga hadits yang terang bahwa hujan adalah salah satu sebab boleh jama qashar . " , " ( hr muslim 705 ) . " , " ada sakit turut imam ahmad bisa boleh orang menjama ' shalat . dalil adalah hadits nabawi : " , " para jamaah haji syariat untuk menjama dan mengqashar shalat zhuhur dan ashar ketika berga di arafah dan di muzdalifah . dalil adalah hadits ikut ini : " , "  . ( hr bukhari 1674 ) . " , " r nbila orang jebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama , maka bagi ulama boleh . namun hal itu tidak boleh laku bagai biasa atau rutinitas . " , " dalil yang guna adalah dalil umum seperti yang sudah sebut di atas . allah swt firman : " , " ( qs . al - hajj : 78 ) " , " ( hr muslim 705 ) . " , " dari ibnu abbas ra . bahwa rasulullah saw menjama zhuhur , ashar , maghrib dan isya di madinah meski tidak dalam ada takut maupun hujan . u201d " , " kita yang hidup di tengah belantara metropolitan ini seringkali sulit dengan urus macet , khusus masalah waktu shalat maghrib . sedang shalat dzhur , ashar , isya dan shubuh relatif tidak terlalu pengaruh karena waktu leluasa . " , " yang paling khawatir adalah shalat maghrib yang waktu sangat singkat . padahal jam - jam seperti itu adalah jam macet di mana - mana . sehingga banyak orang yang pikir bahwa macet itu ' boleh ' jadi alas untuk menjama ' shalat . " , " tetapi apa dalil ? bisa dalil darurat jadi alas ? dan berapa nilaidarurat buah macet itu sehingga boleh geser waktu shalat ? ada dalil yang shahih dan sharih dari rasulllah saw yang boleh jama lantar macet ? " , " jawab tentu tidak ada . tidak ada hadits yang bunyi bila kalian kena macet , maka silah menjama ' shalat . " , " lalu apakah kondisi macet sesuai dengan salah satu sebab di atas ? misal dengan urus safar , hujan , sakit , haji atau perlu desak ? " , " kalau kait dengan safat , maka macet yang sering kita alami tidak penuh syarat , karena dari segi jarak tidak penuh standar minimal . kalau kait dengan perlu desak , di sana ada syarat bahwa hal itu tidak boleh jadi tiap hari . dan yang nama darurat itu tidak boleh jadi panjang waktu . " , " bukankah kita masih bisa turun dari bus atau mobil untuk shalat di mana pun ? bukankah shalat itu tidak harus di dalam buah masjid atau musholla ? bukankah kalau tidak ada air kita masih boleh tayamum ? bukankah air sedia di mana - mana , bahkan para jual air minum kemas pun liar saat macet ? " , " maka kaidah fiqhiyah yang anda sampai itu masih ada pasang , yaitu : " , " akhir , kami bukan alumni al - azhar namun alumni jam ' ah al - imam muhammad ibnu su ' ud al - islamiyah , yang markas di ibukota riyadh al - mamlakah al - arabiyah as - su ' udiyah . universitas itu punya cabang di bagai bahan dunia , salah satu di jakarta . di sini lembaga itu nama lipia dan anda bisa tengok kampus kami di "
